Penutupan 23 Perguruan Tinggi di Indonesia
Baru-baru ini, terdapat berita yang cukup menggemparkan di dunia perkampusan dengan dicabutnya ijin operasional beberapa perguruan tinggi di Indonesia. Perguruan tinggi mana sajakah yang dicabut ijinnya dan mengapa hal itu terjadi?
Berdasarkan penuturan Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Diktiristek, Nizam yang dikutip dari web kemdikbud.go.id;
"Pencabutan ijin operasional beberapa perguruan tinggi ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, terutama mahasiswa dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal."
Keputusan akhir dengan mencabut ijin operasional beberapa perguruan tinggi swasta ini berdasarkan fakta dan data yang sudah divalidasi sebelumnya, mulai dari laporan masyarakat maupun evaluasi lapangan secara langsung.
Pencabutan ijin operasional ini dikarenakan beberapa perguruan tinggi yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat, seperti melakukan praktik jual beli ijazah, penyimpangan pemberian KIP-K, melaksanakan pembelajaran fiktif, adanya perselisihan badan penyelenggara, hingga sudah tidak memenuhi standar perguruan tinggi lagi.
Dengan adanya pencabutan ijin operasional ini, baik dari mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak akan difasilitasi agar tetap mendapatkan hak-haknya. Untuk mahasiswa, dapat pindah ke PTS lain dan akan dibantu proses pengalihan angka kreditnya dengan menghubungu LLDikti, dan bagi dosen serta tenaga pendidik yang memiliki rekam jejak baik, akan dipindah ke perguruan tinggi lainnya.
Namun sebaliknya, bagi dosen atau tenaga pendidik yang terbukti turut serta dalam melakukan pelanggaran, akan diberi sanksi yang sesuai dan dimasukkan dalam daftar hitam (black list).
Namun, tentu saja kenyataannya tidak berjalan semulus itu; terdapat beberapa nama yang tersebar di mesin pencari dan menceritakan mengenai sulitnya menghadapi kenyataan ditutupnya kampus tempatnya menimba ilmu.
Permasalahan yang dihadapi cukup beragam, mulai dari dipersulit pihak kampus asal, maupun biaya tambahan yang harus dikeluarkan untuk mengurus kepindahan kampus, yang pada akhirnya membuat mahasiswa harus berpikir dua kali untuk pindah ke kampus baru.
Sebagian mahasiswa yang terdampak kasus yang sama pun merasa enggan melanjutkan pendidikan di kampus yang disarankan, sebab trauma dan khawatir kejadian yang sama akan terulang.
Dari kasus ini, dapat diambil pelajaran bahwa sebaiknya tidak asal memilih perguruan tinggi untuk melanjutkan jenjang pendidikan kita dengan memastikan perguruan tinggi yang akan kita daftar sudah terakreditasi dan memiliki rekam jejak baik untuk menghindari hal yang sama.
Mungkin cukup sekian kabar mengenai penutupan perguruan tinggi di Indonesia. Tetap semangat pejuang kampus Indonesia!
Komentar
Posting Komentar